KPBU Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah

DJPPR

28 Oktober 2019 16:08

Definisi KPBU

  • KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak
  • Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur
  • Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri Kepala Lembaga Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundangundangan

Komentar