Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dikutip dari https://www.hukumonline.com/