Peraturan Menteri Keuangan No. 100 PMK.010 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

User Migrasi

9 Januari 2018 10:19

Peraturan Menteri Keuangan PMK No.100/PMK.010/2009 ini mengatur segala hal mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur, termasuk di dalamnya mengatur aspek-aspek sebagai berikut: (1) kegiatan usaha, (2) tata cara pendirian (perizinan, permodalan), (3) kepemilikan dan kepengurusan, (4) kantor cabang, (5) pinjaman, penyertaan dan penempatan dana, (6) pembatasan, (7) perubahan nama, (8) pelaporan, (9) pembinaan dan pengawasan, (10) pencabutan izin usaha, (11) sanksi

Komentar